Sunday, July 12, 2015

Perbedaan Badan Usaha PT dan CV

#Sumber: Ipan.web.id

Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai berikut:

  1. PT merupakan badan hukum sedang CV bukan badan hukum.
  2. PT berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
  3. PT dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya.Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting. Misal ketika ada kebangkrutan.
  4. PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaituRp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
  5. PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
  6. Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.
  7. Dalam PT  perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalam CV itu tidak ada.
  8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
  9. Persero Aktif bertanggung jawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.

Dalam mengikuti tender proyek pemrintah atau bantuan asing, bank dunia dll. Ada syarat tertentu berkaitan dengan nilai kontrak tender, misal nilai kontrak 10 milyar, haruslah usaha dengan klasifikasi PT yang boleh mengkuti, CV belum memenuhi syarat. Ini hanya contoh dan akan saya bahas lebih mendalam pada tulisan berikutnya. Yang terpenting anda sudah memahami sedikit perbedaan CV dan PT, mengingat perbedaan CV dan PT tidak hanya dalam bentuk perusahaan bisnis namun juga dalam perlakuan hukum.


...
...

#Sumber: Lawindo.biz

Masing-masing bentuk perusahaan atau badan usaha memiliki banyak perbedaan baik kelebihan atau kekurangan disesuaikan dengan usaha anda. Walaupun demikian ketiga bentuk badan usaha ini selalu menjadi pilihan utama yang banyak digunakan oleh pengusaha di Indonesia dengan berbagai alasan dan pertimbangan sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang. 

Bentuk Perusahaan:
PT
  • Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  • Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
  • PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum 

CV
  • Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah
  • CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT

Dasar Hukum:
PT
  • Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 
CV
  • Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV 
Pendiri Perusahaan:
PT
  • Jumlah pendiri perseroan terbatas  minimal 2 (dua) orang
  • Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Asing
  • Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan
  • Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan 

CV
  • Jumlah pendiri perseroan komanditer minimal 2 (dua) orang
  • Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
  • Para pendiri terdiri dari Persero aktif dan Persero Diam (komanditer)
  • Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya
  • Pesero diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan
Nama Perusahaan:
PT
  • Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
  • Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT
  • Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik
CV
  • Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
  • Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
Modal Perusahaan:
PT
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut;
  • Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta)
  • Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
  • Sumber Modal: Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
CV
  • Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
  • Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
  • Sumber Modal : Pemilik modal adalah Swasta Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
Bidang Usaha:
PT
  • PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;
    • PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
    • PT Fasilitas PMA
    • PT Fasilitas PMDN
    • PT Persero BUMN
    • PT Perbankan
    • PT Lembaga keuangan non PerbankanPT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
CV
  • CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
  • CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
Pengurus Perusahaan:
PT
  • Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi
  • Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama
  • Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain
  • Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
CV
  • Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif
  • Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya
  • Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan
Proses Pendirian Perusahaan:
PT
  • Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujuan Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
  • Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
  • Proses Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris
  • Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
CV
  • Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
  • Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
  • Proses Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris
  • Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan:
PT
  • Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
  • Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
CV
  • Setiap perubahan tidak perlu RUPS
  • Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri

No comments:

Post a Comment

Share Your Inspiration...