Berbicara tentang kartu kredit, tidak lepas urusannya dari resiko dan masalah. Bunga yang mencekik sampai gangguan yang kita terima lewat nomor hp yang diperjualbelikan untuk telemarketing, seperti asuransi, kredit tanpa agunan, dsb. Tentunya pihak bank tidak memberikan fasilitas kartu kredit secara "gratis" tapi adalah sebuah lini bisnis untuk mengeruk keuntungan.
Hendaknya kita menjadi lebih pintar dalam menggunakan kartu kredit itu sendiri. Saya tambahkan dibawah artikel dari kaskus mengenai kartu kredit. Terus terang, beberapa waktu lalu saya juga mengalami kerugian, saya terjebak dengan membeli asuransi kartu kredit. Akhirnya saya menutup fasilitas asuransi tersebut dan lebih memilih fasilitas "normal" saja. Kenapa? Mungkin sebaiknya rekan-rekan membaca langsung artikel dibawah ini. Selamat membaca.
Tips Mengatasi Masalah Karena Kartu Kredit
Kartu Kredit (CC) sesungguhnya diciptakan sebagai alat pembayaran pengganti uang fisik. CC bisa dianggap sebagai uang elektronik. Saat ini masyarakat begitu mudah memperoleh CC. Cukup dengan fotokopi KTP dan nomor telepon rumah kita bisa memperolehnya. Kondisi ini sebenarnya baik jika CC benar-benar dijalankan sesuai dengan tujuan awalnya, sebagai alat pengganti uang fisik. Sesuai namanya, CC memberi kesempatan kepada pihak pengguna untuk melakukan transaksi dengan pola kredit. Namun pada akhirnya, fitur kredit dari CC inilah yang banyak menimbulkan masalah.
Masalah bisa ditimbulkan baik oleh pihak pengguna maupun bank. Dari pihak pengguna, biasanya masalah terjadi karena penggunaan CC yang tidak terkontrol. Maklum, dengan CC kita bisa begitu mudahnya membeli sesuatu. Disamping itu, pengetahuan yang minim dari pihak konsumen mengenai cara menggunakan CC secara cerdas juga memegang peranan. Dari pihak Bank penerbit CC, banyak sekali pelanggaran yang mereka lakukan untuk tujuan mengeruk untung yang sebesar-besarnya. Dalam hal ini akan kami buka bagaimana kartu kredit sudah dijadikan “bisnis iblis” oleh pihak bank beserta oknum-oknumnya. Mengapa kami katakan demikian? Karena oleh pihak bank, CC sudah dijadikan alat untuk mengeruk untung yg sebesar-besarnya. Sebenarnya tidak ada masalah jika keuntungan bank itu tidak diperoleh dengan cara menghancurkan hidup konsumennya.
Tulisan ini kami persembahkan kepada para pengguna Kartu Kredit, jadilah pihak yang “memanfaatkan” bukan “dimanfaatkan”. Kami akan ajarkan bagaimana caranya kita “mengalahkan” sistem, bukan “dikalahkan” oleh sistem. Berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan oleh semua pengguna CC agar tidak menjadi korban CC:
- Bayarlah tagihan CC anda secara penuh! Cara paling bijak utk poin ini adalah dengan tidak menggunakan CC kita melebihi kemampuan.
- Pada prinsipnya pihak bank tidak akan mengenai bunga pada tagihan kita jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.
- Masalah baru akan muncul manakala kita terlambat bayar atau memilih membayar dengan pola cicilan.
- Saat kita terlambat bayar maka tagihan kita akan terkena denda keterlambatan (late charge) dan bunga yg prosentase mencekik leher.
- Bagaimana jika tagihan kita sudah terlanjur membengkak? Saran kami, tetap jangan pernah membayar dengan cara mencicil. Mengapa demikian? Bukankah pihak bank memberi fasilitas mencicil bulanan sebesar 10% dari total tagihan kita?
- Nah, disinilah poin-nya! Berurusan dengan bank kita tidakk boleh naif! Kita harus ekstra kritis! Jangan pernah tergiur dengan segala bujuk rayu bank!
- Persoalan finansial bukanlah persoalan sepele! Banyak orang yang hancur hidupnya karena tidak memiliki sikap kritis ini.
- Saat kita memutuskan membayar cicilan minimum (10% dari total tagihan), maka sesungguhnya kita sudah menjadi korban sistem.
- Perhitungannya begini: Jika hutang kita 20jt maka tiap bulan kita harus membayar 2jt + bunga anggap saja 1,5% (300rb) = 2,3jt
- Berhubung cicilan bersifat tetap maka setiap bulan kita wajib bayar 2,3jt selama 10 bulan. Kita dikalahkan sistem!
- Artinya kita terkena bunga tetap atas pokok hutang sebesar 20jt. Tidak perduli meskipun pokok hutang kita sudah berkurang.
- Adilkah itu? Bukankah bulan keenam hutang kita tinggal 10jt? Mengapa kita masih harus bayar bunga atas hutang sebesar 20jt?
- Lalu bagaimana cara mengalahkan sistem? Gampang, saat ini sudah banyak jasa gestun (gesek tunai).
- Dengan jasa ini kita tinggal membayar seluruh tagihan lalu gesek CC kita di gestun. Kita akan terima uang sesuai nilai yang kita gesek.
- Biasanya jasa gestun akan mengenai charge sebesar 2,5% dari nilai yang kita gesek. Lho kok bunganya lebih tinggi?
- Benar! Tapi dengan metode ini kita dikenai bunga menurun. Kita akan dikenai bunga sebesar 2,5% dari “sisa” hutang pokok.
- Meskipun terkena bunga lebih besar, tapi cara ini lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan kita.
- Ilustrasinya begini: Setelah kita bayar 20jt tagihan kita, kita tinggal putuskan seberapa besar kita akan mengurangi hutang kita?
- Jika misalnya kita ingin mengurangi 10jt, kita tinggal gesek 10jt di gestun. Maka kita akan mendapat cash 10 jt dan hutang kita berkurang 10jt.
- Keuntungannya, bulan depan kita hanya akan membayar bunga atas pokok hutang sebesar 10jt saja.
- Tapi itu kan jika kita punya uang 20jt. Bagaimana jika kita hanya punya uang 10jt saja? Masih bisakah kita lakukan cara diatas?
- Bisa! Saat ini juga sudah banyak jasa “Pelunasan” yang dapat kita manfaatkan jasanya. Cara kerjanya hampir sama seperti diatas.
- Bedanya para penyedia jasa pelunasan ini sudah menyiapkan modal untuk melunasi tagihan kita dulu lalu digesek kembali.
- Dengan cara ini kita tinggal menyetor 10jt + biaya pelunasan ke penyedia jasa. Hutang kita sudah berkurang 10jt.
- Sama seperti metode gestun, bulan berikutnya kita akan dikenai bunga atas sisa hutang kita saja.
- Perlu diingat bahwa keuntungan terbesar bank dari CC adalah dari mereka yang membayar secara cicilan tetap pada pihak bank. (bunga tetap)
- Serta dari keterlambatan pembayaran pihak konsumen. (denda keterlambatan + bunga tinggi)
- Oleh karena itu pihak bank melakukan berbagai cara agar konsumen mau membayar secara cicilan atau terlambat membayar.
- Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan menelpon langsung nasabah. Pihak marketing akan menebar bujuk rayu dengan segala upaya.
- Antara lain mereka akan menyampaikan pada kita bahwa kita “terpilih” sebagai nasabah khusus yang berhak menerima fasilitas cicilan.
- Perhatikan “bahasa”nya yang memposisikan kita seolah2 sebagai pihak yang spesial dan beruntung. Padahal itu jebakan belaka.
- Saat kita mulai tersanjung dan termakan bujuk rayu mereka, maka saat itu pula penderitaan mulai menghampiri kita.
- Penting diingat pula bahwa berurusan dengan CC sifatnya sepihak. Saat ditelpon, komunikasi kita akan direkam.
- Ada kemungkinan Kalimat kita akan diedit demi mengejar target. Oleh karenanya Jangan pernah mengeluarkan kata “Iya”.
- Kata-kata kita yang lain akan dihilangkan dari rekaman dan kata “Iya” kita dijadikan bukti persetujuan kita.
- Contoh, saat mereka menelpon kita: “Selamat siang, benar ini dengan bapak Paijo?” Jawab saja: “Apa yang bisa saya bantu?”
- Jika mereka mengulangi pertanyaannya, ulangi pula jawaban anda sama seperti diatas. Intinya jangan sekali-kali keluar kata “Iya”.
- Selanjutnya bagaimana trik bank agar kita terlambat bayar? Salah satunya adalah tanggal tagih dan jatuh tempo yang berubah-ubah.
- Jangan sekali-kali berpikir tanggal jatuh tempo anda akan tetap. Mereka sering memajukan atau memundurkannya secara sepihak.
- Selain itu sering pula tanpa alasan jelas surat tagihan kita datang terlambat. Banyak yang menjadi korban karena trik ini.
- Biasanya pihak bank tidak mau tahu bahwa kesalahan bukan di pihak konsumen. Bunga dan denda tetap harus kita tanggung.
- Cara mengatasinya adalah dengan memiliki disiplin pribadi yg tinggi terhadap kewajiban kita sendiri.
- Jauh sebelum tanggal jatuh tempo sebaiknya kita sudah mengurus / membayar tagihan CC kita.
- Jangan sekali-kali mempercayai itikad baik pihak bank. Dijamin anda pasti akan kecewa!
- Jangan pernah menerima tawaran asuransi dari pihak pengelola CC. Mengapa demikian? Karena sifatnya sepihak dan tidak ada perjanjiannya.
- Para pengguna CC biasanya sering menerima telpon dari pihak bank yang menawarkan asuransi dengan format yang berbeda-beda.
- Ada yang menawarkan asuransi yangg menjamin tagihan kita akan di cover oleh pihak asuransi apabila kita sakit keras, cacat atau meninggal.
- Penawaran ini terlihat menarik bagi orang awam, tentu kita tidak ingin mewariskan hutang pada keluarga saat kita sakit atau meninggal.
- Tapi kita perlu tahu bahwa hutang CC itu tidak diwariskan dan tidak dapat dipindah tangankan.
- Artinya hutang CC kita tidak boleh ditagihkan kepada pihak lain selain pihak pemegang CC itu sendiri.
- Selain itu kita juga perlu tahu bahwa sesungguhnya CC kita itu secara otomatis sudah diasuransikan saat pertama kali diterbitkan.
- Informasi seperti ini selalu disembunyikan oleh pihak bank. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk “mencuri” dari nasabahnya sendiri.
- Buat apa kita membayar premi asuransi yang secara otomatis dan gratis sudah menjadi hak kita?
- Mengapa CC kita otomatis diasuransikan oleh pihak bank? Karena itu adalah kebutuhan pihak bank, bukan konsumen.
- Karena sifatnya yang sepihak maka hutang CC bersifat tidak mengikat pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya.
- Artinya jika terjadi resiko terhadap hutang pemegang CC maka pihak bank sesungguhnya tidak dapat melakukan apa-apa.
- Itulah sebabnya mengapa pihak bank secara otomatis mengasuransikan CC yg diterbitkannya. Demi mengurangi resiko bisnis mereka.
- Lihatlah, betapa baiknya kita yang bersedia mengorbankan diri demi mengamankan resiko bisnis bank. Apa kita sudah terlalu kaya?
- Lihatlah pula betapa liciknya pihak bank yang berupaya mengalihkan pengeluaran atas resiko bisnis mereka ke pundak para konsumennya.
- Selain itu, asuransi yang ditawarkan pihak pengelola CC juga ada yang menawarkan klaim sejumlah uang tertentu jika kita meninggal.
- Kira-kira apakah klaim tersebut bisa diurus? Meragukan, mengingat tidak ada perjanjiannya. Proses persetujuannya pun hanya melalui telepon.
- Kasus ini mirip dengan penawaran asuransi yang sering kita temui di bandara. Siapa yang tahu bahwa kita sudah beli asuransi?
- Buktinyapun juga kita bawa terbang pada saat itu. Apabila pesawat jatuh, lalu kita meninggal. Siapa kira-kira yang bisa menagih klaimnya?
- Tips selanjutnya adalah: Jangan gunakan fasilitas “auto debet”. Fasilitas autodebet memang memudahkan tapi berbahaya.
- Banyak kasus kenakalan pihak bank pengelola CC yang membuat kita suka tidak suka terpaksa membayarnya jika menggunakan fasilitas auto debet.
- Contoh, banyak kasus dimana nasabah yang sudah menutup CC-nya ternyata secara sepihak tidak ditutup oleh pihak bank pengelola.
- Karena menggunakan fasilitas auto debet, tiba-tiba uang nasabah langsung dipotong untuk biaya annual fee atau biaya-biaya lain.
- Yang lebih berbahaya lagi jika CC kita disalahgunakan atau digandakan pihak lain. Kita tidak punya kesempatan untuk menolak membayar.
- Dengan tidak menggunakan fasilitas autodebet kita bisa menolak tagihan yang kita anggap tidak kita transaksikan atau tagihan yang tidak fair.
- Jadi menggunakan fasilitas auto debet bukanlah pilihan bijak, karena menempatkan kita pada posisi pasrah bongkokan.
- Tips berikutnya, jangan pernah menyetujui penawaran pihak CC untuk mengelola tagihan-tagihan kita seperti tagihan telpon, listrik, dll.
- Menyetujui tawaran pihak CC untuk mengelola tagihan-tagihan kita akan membawa kerumitan di kemudian hari.
- Banyak nasabah yang kesulitan menutup CC-nya akibat kasus ini. Mereka yang sudah lama menutup CC tiba-tiba dikejutkan oleh munculnya tagihan baru.
- Dalam banyak kasus ternyata CC kita tidak pernah benar-benar tertutup karena masih ada tagihan telp atau listrik yang masih nyantol.
- Masalah lain dari penggunaan fasilitas ini adalah, kita akan terpaksa pasrah saat tagihan telp dan listrik kita tidak sesuai penggunaan.
- Persoalan lain dari penggunaan CC adalah adanya praktek penyebar luasan data pelanggan. Baik oleh pihak oknum maupun bank itu sendiri.
- Saat anda mengisi form aplikasi CC maka siap-siap lah data pribadi anda akan menyebar ke segala penjuru mata angin.
- Jadi jangan heran jika tiba-tiba anda ditelepon oleh pihak asuransi atau bank lain yang menawarkan produk-produk mereka.
- Di kalangan marketing CC, asuransi, KTA serta voucher liburan, praktik jual beli data nasabah ini sudah menjadi praktik sehari-hari.
- Pihak bank sendiri seperti tidak berkepentingan melindungi data nasabahnya. Bahkan mereka justru berusaha “melegalkan” praktek tersebut.
- Saat CC pertama kali kita terima, biasanya disertai kertas “Syarat dan Ketentuan” yang antara lain berisi hak-hak pihak bank.
- Dalam surat tersebut biasanya ada klausul bahwa bank berhak “membocorkan” data nasabahnya baik untuk keperluan internal maupun kepada pihak lain.
- Tapi apakah bank benar-benar berhak menyebarluaskan data nasabahnya? Ternyata TIDAK! Sesungguhnya ini termasuk pelanggaran berat.
- UU Nomor 10 Tentang Perbankan jelas mengatur mengenai “Kerahasiaan Bank”. Bank dilarang membocorkan informasi perihal nasabahnya.
- Masih ingat bagaimana pihak management Bank Century menolak permintaan pansus DPR untuk sebutkan nama-nama nasabah mereka?
- Disini jelas terbukti bahwa banyak perjanjian atau ketentuan dari pihak bank yang melanggar undang-undang.
- Pelajaran yang bisa kita petik disini adalah “Jangan menganggap perjanjian atau ketentuan bank sebagai hal yang selalu legal”.
- Meskipun kita sudah menandatangani perjanjian tersebut, tapi karena melanggar UU maka perjanjian tersebut harus dianggap batal demi hukum.
- Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak Bank penerbit CC.
- Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42jt secara ajaib berlipat ganda menjadi 100jt.
- Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yang membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dengan kematiannya di kantor City Bank.
- Pelajaran yang dapat kita petik dari kasus tersebut adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bank saat hutang kita macet!”
- Tidak akan ada penghargaan apapun dari sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas seperti Irzen Octa.
- Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pada CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”
- Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yang benar mengenai CC.
Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya.
- Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bank tidak bisa melakukan apa-apa.
- Karena hutang CC sifatnya yang tanpa agunan, maka saat pihak bank menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya.
- Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak Bank secara otomatis mereka asuransikan.
- Berbeda dengan hutang dengan agunan / jaminan, opsi bank saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan.
- Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata.
- Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana.
- Karena hutang CC tidak mengikat pemegang CC dan tidak ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bank akan kesulitan jika masuk ke proses hukum.
- Inilah sebabnya maka pihak bank lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) utk mengurus masalah kredit macetnya.
- Jadi kebijakan penggunaan jasa DC untuk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara-cara yg “Legal” untuk menyelesaikan masalahnya.
- Sesungguhnya ini adalah perbuatan “Makar” yang dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum menjadi negara preman.
- Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?
- Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pada pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga.
- Ingat, hutang kita adalah kepada bank, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dengan kita adalah pihak Bank, bukan DC!
- Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bank yang bersangkutan.
- Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah.
- Biasanya terjadi proses negosiasi yg alot disini. Jangan berharap pihak bank begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita.
- Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bank! Bukan kita yg layak panik disini, tapi bank!
- Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dengan personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem.
- Bank tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar-lancar saja.
- Bank baru menganggap hutang kita betul-betul macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih.
- Selama proses macet ini siap-siaplah telp kita diteror setiap saat dengan cara-cara yang kurang menyenangkan.
- Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidakmampuan membayar. Berikan nomor laporannya.
- Siap-siap pula kita didatangi pihak DC yg mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnyapun mungkin kurang menyenangkan.
- Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dengan mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dengan pihak bank.
- Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bank. Sampaikan pada mereka bahwa hutang CC tidak boleh diserahkan pada pihak lain.
- Sampaikan pula pada mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC.
- Jika DC mulai menunjukkan sikap yang mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jk mereka masih mengganggu maka kita akan menuntut pihak bank.
- Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kepada pihak DC bahwa kita adalah orang yang mengerti hukum.
- Meski ditekan, jangan sekali-kali memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!
- Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan-segan meneriaki mereka maling / rampok supaya diberi pelajaran oleh massa atau tetangga.
- Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yang tidak kita kehendaki dari rumah kita.
- Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan-segan mengusir mereka.
Hutang kita yang sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas.
- Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yangg akan menagih hutang kita yang sudah lunas itu.
- Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang maka uang tersebut tidak akan disetor ke bank. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bank dan pihak DC serta oknum-oknum yang lain.
- Cara ini jauh lebih aman bagi si oknum karena langsung terima uang didepan.
- Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yang merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara untuk menagih.
Dengan memahami tulisan ini, mereka hutang CC nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang.
- Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yg baru macet sebulan tidak akan digubris.
- Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bank akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir tentang cut loss.
- Disini kita bisa menawar keringanan untuk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yg kita dapat.
- Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!
- Dan pihak bank tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bank mengikuti aturan yg berlaku
- Dengan negosiasi yang tepat kita bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi.
- Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu-ragu bernegosiasi!
Sumber : Kaskus
No comments:
Post a Comment
Share Your Inspiration...