Tuesday, January 27, 2015

The Uniqueness Slacker

Percayakah Anda bahwa untuk menjadi seorang pemalas tidaklah sulit.
Uniknya seorang pemalas memilik keunikan-keunikan tersendiri sebagai berikut :

Pertama, selalu saja memiliki alasan untuk menghindar dari sebuah pekerjaan. Tak perlu kaget kalau orang tersebut selalu saja punya alasan untuk “menyelamatkan diri” dari pekerjaan yang sudah menanti.

Kedua, selalu menunda pekerjaan. Tak perlu heran kalau melihat seorang pemalas selalu menunda pekerjaan yang harusnya segera diselesaikan. Itu memang sudah menjadi ciri khasnya. Menunda pekerjaan dan membiarkannya sampai menumpuk. Lalu setelah kelimpungan, barulah ia bingung sendiri dan bisa-bisa malah tidak mau mengerjakannya sama sekali.

Ketiga, tidak pernah setia dengan apa yang telah dipercayakan kepadanya. Salah satu alasan bagi pemalas untuk tidak bekerja adalah karena ia berpikir bahwa hal tersebut adalah perkara kecil dan sepele. Sementara kita tahu bahwa banyak hal besar justru diawali dengan hal-hal kecil lebih dulu.

Sangat berharap bahwa keunikan-keunikan tersebut tidak ada pada diri Anda. Namun sekiranya ada, baiklah kita mengambil keputusan untuk meninggalkan budaya malas ini.



They always claim to work hard, but in truth they're nothing but lazy idle.

Sumber : Agus Gunawan (Chief HCM - PT AGIT - Via Email Blast 14 November 2014)

Monday, January 26, 2015

No Pain No Gain

Sadarkah kita ? Saat berada di zona nyaman menyebabkan kita terhindari dari hal-hal baru. Yang tentunya membuat kita sulit menemukan hal-hal baru atau kesempatan baru.

Dan sadarkah kita ? Bahwa setiap tantangan akan membentuk diri kita menjadi seorang yang lebih baik lagi.

Seekor ikan mas/koi akan bertumbuh besar, saat ia terus berjuang dan bergerak di dalam derasnya arus.

Ketika sebuah tantangan menantang Anda untuk keluar dari zona nyaman Anda, pergunakanlah kesempatan itu dan bersiaplah untuk mengeluarkan semangat juara dari dalam diri Anda.

Ketika sebuah masalah menantang Anda untuk keluar dari zona nyaman Anda, pergunakanlah kesempatan itu dan bersiaplah untuk menyelesaikannya dan jadilah pemenang atas masalah itu.

Terbayangkah kita ? Apa yang akan terjadi  jika Steve Wonder, Hee Ah Lee, Jean Dominique, dan David Lega serta masih banyak lagi, menggunakan seribu satu alasan atas keterbatasannya untuk mereka berjuang / berlatih ? Mereka berani keluar dari zona nyaman, dengan melakukan hal-hal terberat bagi mereka. Sehingga mereka sekarang dapat melakukannya dengan mudah.

Paksakanlah diri Anda sendiri sebelum yang lain memaksa Anda...


"If you are willing to do only what's easy, life will be hard.
But if you are willing to do what's hard, life will be easy"


Sumber : Agus Gunawan (Chief HCM - PT AGIT - Via Email Blast 7 November 2014)

Friday, January 16, 2015

It's NOT about TIME MANAGEMENT, It's about ENERGY MANAGEMENT

Seringkali kita mendengar keluhan, omelan yang dilontarkan dari seseorang :
“Gue udah ngak punya waktu lagi...” 
”Waktu gue habis...” 
“Mana sempat lagi...” 
dan masih banyak lagi yang senada.

Padahal semua orang punya jumlah waktu yang sama 24 jam sehari tidak lebih tidak kurang.

Jika waktu semua orang sama, lalu apa yang membedakan antara orang yang suka mengeluh dan orang yang selalu optimis. Sebenarnya tidak lain adalah apa yang dikerjakan alias usaha atau energy yang dihabiskan selama waktu tersebut. Ironisnya, sering kita juga mendengar pernyataan kebanggaan diri “Saya selalu melakukan yang terbaik” , bahkan lebih keren lagi "I do my best and God do the rest".

Yang menjadi persoalan adalah besarnya porsi usaha dari kata “terbaik” atau “best”. Setiap orang pasti bisa bicara saya sudah do the best, dan sisanya urusan Tuhan. Ada yang 10% usaha, ada yang 30% usaha, 70%.....90%.......bahkan 120%...atau bahkan lebih. Semuanya sama-sama bilang “I do my best”.

Lalu bagaimana standard checklistnya untuk parameter “my best” ini ?
Mari kita gunakan satu kata sebagai standard checklist yaitu “Energy Management”.
Energy = Usaha
Saat kita menghirup udara (bernafas), itu mengeluarkan energy bukan?
Kita berjalan, kita berdiskusi, kita bekerja, kita belajar, bahkan kita tidur sekalipun semuanya mengeluarkan energy, iya kan? Jadi selama kita hidup, kita mengeluarkan energy.

Mari kita check :
  1. Berapa sering kita tidur, bermalas-malasan, santai?
  2. Berapa sering kita bercengkrama bersama keluarga, chatting dengan kawan sekerja?
  3. Berapa sering kita berdoa, membaca buku-buku spiritual dan buku-buku motivasi?
  4. Berapa sering kita sport?
  5. Berapa sering kita chatting?
  6. Berapa sering kita belajar hal-hal yang baru?   
  7. Berapa sering kita solving masalah-masalah pekerjaan?
  8. Berapa sering kita menghasilkan karya-karya kita dalam pekerjaan?
Dari semua point diatas dimanakah energy terbesar yang kita keluarkan ?
Tanpa mengabaikan work life balance, kata do the best harus mengacu pada porsi pengeluaran energy yang terbesar, dalam hal peningkatan kompetensi, skill dan character diri sendiri. Misalnya pada checklist diatas adalah point 3, point 6, point 7, dan point 8.

Kalau kita tidak SIAP, jangan katakan sudah nasib saya (sudah TakdirNya). Jangan sampai IA mau memberikan berkah lebih, namun bakul yang ada dalam diri kita masih kecil, akibatnya berkah dariNya pun tumpah alias tidak ke kita.




“Saya tidak punya waktu untuk yang baik, 
tetapi saya selalu punya waktu untuk yang lebih baik."

Sumber : Agus Gunawan (Chief HCM - PT AGIT - Via Email Blast 31 Oktober 2014)

Thursday, January 15, 2015

Hidup Adalah Pilihan

Sadarkah kita bahwa apa yang terjadi pada kita hari ini, itu tidak lepas dari pilihan-pilihan yang pernah kita buat di masa lalu.

Bila hari ini kita tidak se-sukses atau se-bahagia orang lain, hal itu sangat mungkin terjadi karena dulu kita telah mengambil pilihan atau tindakan yang keliru. Kita membiarkan diri kita bersantai-santai. Enggan bekerja keras dsb akibatnya sekarang kita pun harus menanggung berbagai kerugian.

Michelangelo pelukis terkenal berkata : 

"Jika orang tahu betapa kerasnya aku harus berlatih untuk mencapai tingkat keahlianku, hal ini sama sekali tidak akan terlihat hebatnya aku."

Ya, ketika kita terus menerus mengasah diri dengan latihan maka sebenarnya kita tidak ada yang hebat atau terlihat luar biasa. Itu hanya hasil dari latihan kita selama ini. Jadi bila kita rindu menjadi orang yang ahli dalam bidang apapun, berlatihlah terus.
Asahlah terus kemampuan dan keahlian kita.

Karena itu ambillah komitmen untuk terus mengasah kemampuan dan keahlian diri kita dengan giat berlatih sepenuh hati dan raihlah masa depan yang lebih baik.





"Tangan orang rajin memegang kekuasaan tetapi kemalasan mengakibatkan kerja paksa."

Sumber : Agus Gunawan (Chief HCM - PT AGIT - Via Email Blast 24 Oktober 2014)

Friday, January 9, 2015

Tips dan Trik Bisnis Kostan dan Pajak Bagi Pemilik Indekos





Tips dan Trik dalam Bisnis Kost-kostan

Bisnis Kos-kosan adalah salah satu bisnis yang paling stabil di Indonesia, peluang bisnis ini sangat menjanjikan terutama di kota-kota besar seperti Denpasar. Banyaknya arus masuk penduduk yang setiap tahunnya kian meningkat ke kota ini tentunya secara langsung mempengaruhi angka permintaan akan tempat tinggal yang semakin besar. Sementara itu untuk mendirikan sebuah tempat tinggal di kota besar bukanlah hal yang murah, biasanya harga tanah sudah sangat mahal sehingga akan membuat orang berpikir 2 kali untuk mendirikan rumah sendiri. Disinilah peluang bisnis kos-kosan, yang tentunya dapat menjadi pilihan rumah tinggal dengan harga terjangkau bagi para pendatang.

Untuk memulai sebuah bisnis kos-kosan tentunya ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan dan dipertimbangkan. Nah disini kami akan memberikan beberapa tips dan trik sebelum anda memutuskan untuk terjun menggeluti bisnis kos-kosan sebagai berikut :


1. Lokasi, Penentuan lokasi adalah langkah pertama yang harus anda lakukan dalam memulai berbisnis kos-kosan, lokasi dapat anda pilih sesuai dengan segmen target pasar anda nantinya. Jika anda ingin mentargetkan mahasiswa, maka pilihlah lokasi didekat kampus atau jika anda mentargetkan karyawan maka pilihlah lokasi di sekitar areal perkantoran.

2. Jaminan Keamanan, Kenyamanan, dan Kebersihan, Persaingan memang biasa terjadi disetiap bisnis termasuk bisnis kos-kosan ini. Bila disekitar tempat anda ingin mendirikan kos-kosan sudah banyak berdiri kos-kosan dengan fasilitas yang sama dengan anda, maka jaminan akan keamanan kenyamanan serta kebersihan ini dapat menjadi nilai tambah untuk kos-kosan anda. Kenyamanan untuk kamar juga merupakan hal yang sangat penting, dapat dilihat dari pencahayaan, sirkulasi udara dan ukuran ruangan yang lega.

3. Harga, Menentukan harga juga merupakan hal yang cukup sulit, karena beda lokasi biasanya berbeda juga harganya. Harga ini bisa tergantung dari fasilitas apa yang kos-kosan anda berikan serta jarak kos-kosan ke kampus atau kantor juga sangat mempengaruhi harga ini. Semakin lengkap fasilitas yang anda berikan maka semakin mahal harga sewa kos-kosan anda.


4. Layanan Tambahan, Menyediakan pelayanan tambahan juga bisa menjadi nilai plus untuk kos-kosan anda. Layanan seperti akses wifi gratis 24 jam tentunya akan sangat menarik perhatian dari para mahasiswa. Dan bila penghuni kos-kosan anda karyawan maka layanan cuci baju ( laundry ) bisa menjadi pilihan anda, karena biasanya mereka sudah kelelahan ketika pulang bekerja dan tidak sempat untuk mencuci pakaian maka layanan laundry dari anda akan sangat membantu mereka, ini juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan untuk anda.

5. Akses, kemudahan akses terutama akan transportasi massa juga sangat penting. Ini akan lebih memudahkan calon penghuni kos-kosan anda untuk pergi kemana-mana tanpa takut mengalami kesulitan dalam mencari kendaraan umum.

6. Fasilitas, keberadaan fasilitas ini juga sangatlah penting tergantung lokasi dan target pasar anda. Bila anda metargetkan mahasiswa, mungkin anda bisa menerapkan fasilitas standar untuk menekan biaya sewa. Tetapi bila anda menargetkan karyawan, bisa saja anda menambahkan fasilitas seperti AC dan Kamar Mandi dalam yang tentunya akan membuat mereka lebih nyaman.


Setelah tahap awal diatas dapat anda kuasai dan berjalan dengan baik, maka inilah waktunya bagi anda untuk mempertahankan dan akhirnya mengembangkan bisnis kos-kosan anda. Mempertahankan keamanan serta kenyamanan dan mengembangkan bisnis kos-kosan dapat anda lakukan dengan melakukan beberapa hal berikut ini seperti :

A. Seleksi, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kos-kosan anda karena ketidak jelasan dari asal-usul serta identitas penghuni kos-kosan anda maka ada baiknya melakukan interview singkat secara santai dan halus ketika mereka ingin mendaftar menjadi penghuni kos-kosan anda. Pertanyaan-pertanyaan ringan untuk memperoleh informasi tentang dari mana asal mereka, apa pekerjaan mereka, dimana mereka bekerja serta status mereka adalah hal yang minimal harus anda ketahui.


B. Tata Tertib Pengunjung, kos-kosan memang sering di identikan dengan kehidupan yang bebas tanpa pengawasan dari orang tua. Disinilah dibutuhkan tanggung jawab anda untuk mengelola ketertiban pengunjung kos-kosan anda karena baik buruknya anda mengelola ketertiban penghuni kos-kosan akan menentukan bagaimana citra kos-kosan anda dilingkungan sekitar.

C. Bisnis Pendukung, karakteristik penghuni kos-kosan yang biasanya ingin serba praktis dan cepat dapat anda manfaatkan untuk membuka bisnis pendukung seperti usaha warung/minimarket , konter tempat mengisi pulsa, serta jasa pencuci pakaian biasanya adalah hal yang sangat dibutuhkan dimasa sekarang ini. Selain mentargetkan konsumen yang berasal dari dalam kos-kosan anda, kemungkinan juga anda bisa mendapatkan konsumen dari luar kos-kosan anda yang tentunya semakin membuat pendapatan anda semakin besar dan bisnis anda semakin berkembang.


Sumber : Kontraktor Denpasar



Pajak Bagi Pemilik Indekos (Kost-Kostan)

Anda pemilik rumah indekos? Apakah sudah membayar Pajak Penghasilan Final? Apakah tidak berbenturan dengan pajak yang dikenakan oleh Pemda (Pemkot/Pemkab) dengan pajak Hotelnya? Pada kesempatan kali ini kami mencoba menjelaskan tentang PPh final terkait rumah indekos alias kost-kostan.

Pada artikel sebelumnya yang berjudul Jenis-jenis Pajak atas Transaksi Properti sudah sempat disinggung, yaitu pajak atas persewaan tanah dan bangunan. Namun biar lebih memudahkan pemahaman, kami coba mengulasnya.

#Subjek Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jenis pajak yang dikenakan atas rumah indekos adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka yang menjadi Subjek Pajak adalah yang menerima penghasilan yaitu pemilik indekos. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemilik indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu.

#Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka syarat Subjektif dan syarat objektif sudah terpenuhi, sehingga pemilik rumah indekos harus membayar pajak atas penghasilan dari persewaan rumah indekos, yaitu PPh (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.


#Tarif

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan indekos adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan dengan perhitungan sebagai berikut :

PPh 4(2) = 10% x jumlah bruto nilai persewaan
Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.

#Bayar/Setor Pajak

Pembayaran/Penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 403. Pembayaran pajak dilakukan di Bank/Kantor Pos. Apabila tidak ada PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang dalam suatu bulan maka tidak perlu melakukan pembayaran.

#Siapa yang melakukan pembayaran? 


Apabila yang menyewa adalah orang pribadi maka disetorkan oleh pemilik indekos, namun bila yang menyewa adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik indekos diberikan bukti potong.

Pembayaran tidak boleh melebihi tanggal 15 bulan berikutnya, bila yang menyewa orang pribadi (bukan pemotong), namun bila yang menyewa pemotong pajak, maka harus dilakukan pembayaran maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.


#Lapor SPT

Apabila sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Yang melaporkan adalah pihak yang melakukan pembayaran. Apabila yang bayar pemilik indekos maka yang lapor ya pemilik indekos, tapi klo yang bayar pemotong pajak ya yang lapor juga mesti pemotong pajak.


Biar jelas silakan lihat kewajiban pembayaran dan pelaporan di table berikut ini :



#NPWP

Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pemilik indekos adalah mempunyai NPWP cabang atas kegiatan usahanya tersebut. Hal ini bila NPWP induk tidak berada pada satu wilayah KPP dengan lokasi kegiatan usaha indekos tersebut.

Pajak Pemilik indekos (PPh final) double dengan pajak hotel?

Satu lagi yang menjadi keraguan tentang pajak indekos ini, yaitu terkait dengan pajak daerah (pajak hotel). Pertanyaan ini sering sekali kami terima, kami coba tampilkan salah satunya… 



...

Tanya :

Assalaamu 'Alaikum Wr. Wb.
 

Pak mohon pencerahan tentang ketentuan pajak rumah kos.
Menurut ketentuan UU No. 28 Th.2009 tentang Pajak dan Retribusi Dareah, Kos2an dengan jumlah kamar lebih dari 10 digolongkan sebagai usaha perhotelan, sehingga dikenakan pajak hotel maksimal 10% oleh Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan : dengan adanya ketentuan UU No. 28 Th. 2009 tsb. apakah kos2-an (utamanya dengan jumlah lebih dari 10 kamar) oleh Dirjen Pajak masih digolongkan sebagai usaha persewaan bangunan sehingga masih dikenakan lagi PPh final 10%?

Kalau demikian apakah tidak menimbulkan pajak berganda untuk pemilik usaha kos2an?

Jawab :

Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Secara substansi berbeda antara PPh dan Pajak hotel... kalo pajak hotel itu adalah pajak konsumsi, jd dikenakan pd saat seseorang mengkonsumis barang dan jasa (pay as you consume), sehingga yang memikul beban pajaknya adalah penyewa kos2an. Sedangkan PPh pasal 4 (2) adalah pajak penghasilan (pay as you earn), jadi yg membayar PPh nya adalah pemilik kos2an, nah kalo subjek pajak nya aja berbeda, jenis pajak nya berbeda ga mgkn jd double taxation toh… kira-kira begitu penjelasannya.


Sumber : Catatan Ekstens


...

Artikel lain yang berhubungan klik disini...

Thursday, January 8, 2015

Peluang Bisnis dan Perhitungan Pajak Sewa Rental Kendaraan




Dulu orang bilang menyewa lebih mahal ketimbang beli. Sekarang justru sebaliknya, dalam jangka panjang, dan terutama bagi perusahaan besar, menyewa jauh lebih murah ketimbang membeli.

Menyewa hanya keluar biaya sewa, sementara kalau membeli ada biaya perawatan, penyusutan, perbaikan. Belum lagi kalau dibutuhkan tenaga kerja yang merawat, urusannya jadi lebih ribet.

Efisiensi menghendaki perusahaan lebih fokus pada aktifitas utama, dan sebanyak mungkin mengurangi beban rutin harian. Tujuannya jelas, mengurangi biaya tetap.

Jadi sekarang sudah jamak kalau dispenser parfum yang harganya kurang dari 200 ribupun disewa. Dengan begitu manajemen tinggal mikir biaya sewa tapi tidak perlu membuat anggaran biaya perawatan, membeli isi ulangnya, dan kalau ngadat tinggal minta diganti.

Ngurus mobil lebih ribet. Setiap hari harus periksa oli, air radiator, tekanan ban, mencuci, membersihkan interior. Minimal harus ada tenaga yang ngurus kendaraan, dan justru kehadiran karyawan tetap itu yang malah bikin urusan tambah ribet. Belum lagi kalau kendaraan rewel, ada karyawan yang jam kerjanya harus terbuang percuma untuk ke bengkel. Bagaimana pula kalau spare partnya harus inden, sementara operasional perusahaan tidak bisa ditunda?

Dengan menyewa maka segala biang keribetan bisa diatasi hanya dengan sekali telepon. Kalau perlu, minta ganti kendaraan. Sementara urusan harian sudah dikerjakan oleh driver yang disewa bersama kendaraan.

Untuk konsumen corporate, porsi kuenya masih tersedia cukup besar untuk dinikmati, tapi bagaimana dengan konsumen pribadi?

Semakin banyak teman-teman di Jakarta, Surabaya, Bandung bahkan juga di kota kecil seperti Wonosari, sukses mengelola usaha sewa kendaraan untuk konsumen pribadi. Lima tahun lalu, hari Sabtu dan Minggu merupakan peak season. Belakangan, diluar masa libur sekolah dan hari kejepit nasional, order dari konsumen pribadi nyaris tiada henti setiap hari sepanjang minggu. Dan empat hari menjelang libur nasional diluar lebaran dan tahun baru, tidak ada lagi kendaraan tersisa kecuali yang dibatalkan oleh pemesannya.

Seandainya pemerintah konsisten dengan rencana mewajibkan kendaraan plat merah menggunakan petamax, saya yakin instansi pemerintah bakal rame-rame sewa kendaraan untuk menekan biaya BBM.



Jujur saja, tidak mudah berurusan dengan pajak. Jadi kalau ingin all out terjun ke bisnis rental mobil, sebaiknya belajar dan bersiap-siap menghadapi repotnya berurusan dengan pajak.

Pajaknya sendiri sebenarnya tidak sulit. Tinggal hitung dan bayar, beres. Cara menghitungnya juga tidak sulit. Masalahnya, kadang kita berurusan dengan customer yang tidak tertib menyerahkan bukti potong pajak, atau ngatur tagihan seenak udel, minta kuitansi tagihan dipisah-pisah, lalu dengan dalih nominal masing-masing tagihan dibawah satu juta, terus tidak mau bayar PPn.

Paling mudah memang menjalankan bisnis tanpa ijin. Tidak berurusan dengan pajak adalah surganya bisnis. Bisa luwes menyesuaikan diri dengan perubahan iklim bisnis yang sering tidak menentu. Tapi menurut saya, kalau memang niat bisnis, jangan tanggung-tanggung.

Tanpa NPWP dan SIUP, kita hanya bisa melayani konsumen perorangan yang kebanyakan menyewa lepas kunci, dengan harga sewa lebih rendah dibanding konsumen corporate, dan menggunakan kendaraan seenak udel – asal saat dikembalikan kendaraan nampak utuh seperti saat diterima. Kalau terjadi kerusakan atau kecelakaan, lebih banyak ngeles daripada bertanggungjawab.

Nikmatnya kue bisnis rental mobil juga baru bisa dirasakan kalau kita menyasar konsumen corporate. Selain tarif sewa relatif lebih tinggi, kendaraan tidak diforsir, dan kesinambungan order lebih terjamin.

Sebagai badan hukum atau usaha perseorangan, usaha rental akan berurusan dengan Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebaiknya jangan berusaha ngakali PPn dengan menggunakan ijin biro perjalanan. Tarif PPn biro perjalanan hanya 1% dari nominal pembayaran, sementara instansi pemerintah tetap akan setor 10%. Lebih bayar, selama berurusan dengan pajak, lebih banyak celakanya daripada untung.

Pph atau Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah PPh Pasal 25 – Badan atau perorangan, terantung ijin usaha, PPh Pasal 21 – minimal pajak pribadi, dan PPh 23 – pajak penghasilan atas penggunaan harta selain rumah dan tanah.

PPh Pasal 21 dan 25 tidak akan saya bahas. Asal sistem akuntansi tertib, tidak sulit menghitung keduanya – walaupun kadang terasa berat saat membayar. Masalah sering terjadi pada PPh pasal 23 – dan akan berimbas pada perhitungan PPh Pasal 29, karena pajak ini berkaitan dengan pihak luar yang kadang suka semau gue dalam urusan pajak.

Ada dua pihak yang harus diurus PPh Pasal 23 nya. Pertama adalah customer yang memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari total uang yang dibayarkan. Kedua adalah supplier – seandainya kita menggunakan kendaraan orang lain.

Seharusnya, prosedur PPh Pasal 23 tidak rumit. Customer memotong pajak 2% (tarif tahun 2009) dari total uang yang dibayarkan, kemudian mereka menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23. Copy bukti potong tersebut nantinya dilampirkan dalam SPT Tahunan, dan nominal pajak yang sudah dipotong digunakan sebagai pengurang atas kewajiban pajak perusahaan yang masih terhutang pada akhir tahun.

Misalnya, pada hitungan setelah tutup buku ternyata usaha Anda terhutang pajak Rp 25 juta, sementara selama setahun penghasilan kotor Anda sudah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 23 juta, maka untuk melunasi hutang pajak, Anda tinggal membayar Rp 2 juta saja.

Hitungannya tidak sulit. Saya hanya butuh waktu kurang dari 2 jam untuk memahami. Tapi prosedur untuk mendapatkan bukti potong dari customer yang tidak tertib administrasi seringkali jauh lebih sulit ketimbang menagih uang sewanya. Tidak terlalu berlebihan seandainya saya bilang lebih gampang nagih utang pada tukang ngemplang daripada nagih bukti potong PPh Pasal 23.

Masalah seperti ini tidak hanya terjadi pada customer corporate kelas gurem saja. Beberapa BUMN tidak kalah ruwet dalam urusan PPh pasal 23. Lebih repot lagi seandainya orang yang memberi order sewa ternyata tidak akur dengan bagian akuntansi. Di depan omongnya enak, giliran urusan pajak, saling lempar tanggungjawab.

Tanpa bukti potong yang sah, kita tidak bisa begitu saja mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh customer sebagai pengurang PPh Pasal 29 terhutang.

Bingung? Tidak apa-apa. tidak perlu ke dokter atau minum obat. Harus disadari betul bahwa bingung juga merupakan bagian dari menu sehari-hari pengusaha. Kalau sampai urusan pajak membuat Anda suntuk dan Anda membutuhkan petunjuk, silakan konsultasi ke KPP. Gratis – tapi sayang, tidak dijamin menyelesaikan masalah, karena masalahnya bukan dengan KPP melainkan dengan pihak customer.

Kalau Anda juga menggunakan kendaraan supplier, dengan sangat menyesal terpaksa cerita PPh Pasal 23 nya belum selesai. – Tapi disambung lain kali ya, postingan ini sudah kelewat panjang.



 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.

#Ilustrasi
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

#Cara Menghitung
Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000

PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000

PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000

Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :

Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN                        = 200.000 +
Total Nilai Kontrak  = 2.200.000
PPh 23                    = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000

Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.



Jika suatu instansi menyewa mobil sebesar 600rb apa kena PPN atau PPh?
Catatan : Pemilik mobil tersebut tidak punya NPWP, berapa jadi pajaknya?


Soal dikenakan PPN, harus pastikan dulu apakah si pemberi sewa sudah PKP atau belum? Kalau sudah PKP maka si pemberi sewa wajib memungut PPN tapi kalau belum PKP tidak boleh memungut PPN.

PKP itu Pengusaha Kena Pajak, jadi apabila wajib pajak (WP) telah dikukuhkan sebagai PKP maka si WP tsb wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Kalau soal pemotongan PPh itu adalah dilakukan oleh si penerima sewa, dan harus dipotong PPh 23 : 600.000 x 4% (Karena tidak ada NPWP, Jika ada 2%)

Tidak melihat Orang Pribadi ataupun Badan, selama penghasilannya dari sewa (selain tanah / bangunan) maka dikenakan PPh 23.


...

Artikel lain yang berhubungan klik disini...

Wednesday, January 7, 2015

Pengertian / Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses)

Berbicara soal pajak, saya rasa setiap orang bisnis cenderung takut. Bukan karena tidak mau membayar, tapi lebih karena pajak adalah sesuatu yang ribet. Untuk para entrepreneur yang baru mulai dan tumbuh, pajak bukanlah sesuatu yang disiapkan. Mereka lebih sibuk terhadap proposal, business plan, dan lain sebagainya. Ada baiknya kita mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pajak itu. Dalam post ini adalah artikel yang saya kutip dari pak Wibowo terkait pajak sewa baik itu bangunan / tanah ataupun non. Selamat membaca.



Pengertian / Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses) :
adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pihak lain atas jasa pihak lain, yang telah meminjamkan sesuatu (aktiva) untuk kepentingan perusahaan.

Perusahaan kadangkala membayarkan biaya sewa untuk periode lebih dari satu tahun, maka atas biaya sewa tersebut harus diamortisasi/di akui sebagai biaya sewa sesuai masa manfaat biaya sewa tersebut.


Contoh Penerapan Biaya Sewa (Rent Expenses) :
PT.Gunung Slamet Sejahtera pada bulan Januari 2013 menyewa gudang dari Robert dengan harga sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000,-. Biaya sewa tersebut harus dibayarkan sekaligus oleh PT.Gunung Slamet Sejahtera untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun yaitu sebesar Rp.80.000.000,- (8 x 10.000.000).
Pengakuan biaya sewa selama 8 tahun tersebut dalam laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Sejahtera untuk Tahun 2013 adalah sebagai berikut :


Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013 adalah :

  • Biaya sewa gudang diakui untuk Tahun 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Laporan Neraca Per 31 Desember 2013 pada posisi Aktiva adalah :
  • Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 70.000.000,-
Aspek Perpajakan Atas Biaya Sewa Tanah dan/atau Bangunan :
 

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (2), tetapi pemilik tanah dan/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan. 
  2. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak. 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh : 
PT.Gunung Slamet Sejahtera yang menyewa Gudang seperti tersebut diatas dari Robert sebesar Rp.80.000.000,- untuk jangka waktu 8 tahun (Robert bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yang dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.8.000.000,- (10 % x 80.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Robert.
  4. Membayarkan biaya sewa selama 8 tahun setelah dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.72.000.000,- (80.000.000-8.000.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak. 
  5. Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.10.000.000,- (80.000.000 dibagi 8)
...

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemilik tanah dan/atau bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang usahanya dibidang penyewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut. 
  2. Pemilik Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Baja Besi Kuat yang menyewa gedung untuk kantor dari PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebesar Rp.20.000.000,- untuk jangka waktu empat tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.2.000.000,- (10 % x 20.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT. Gajah Mada Estate.
  4. Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.2.000.000,- (10 % x 20.000.000)
  5. Membayarkan biaya sewa selama empat tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.20.000.000,- (20.000.000 + 2.000.000-2.000.000).
  6. PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak. 
  7. Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.5.000.000,- (20.000.000 dibagi 4)
...

Aspek Perpajakan Atas Biaya Sewa selain Tanah dan/atau Bangunan :

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa selain tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 23, tetapi pemilik Harta selain tanah dan/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik  Harta selain Tanah dan/atau Bangunan. 
  2. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23, dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak. 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh : 
PT.Dieng Jaya Sentosa yang menyewa Mobil dari Tugino sebesar Rp.40.000.000,- untuk jangka waktu 4 tahun (Tugino bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yang dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.800.000,- (2 % x 40.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Tugino. 
  4. Membayarkan biaya sewa selama 4 tahun setelah dikurangi PPh 23 ayat (2) sebesar Rp.39.200.000,- (40.000.000-800.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak.
...

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa selain tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh 23 dan pemilik Harta selain tanah dan/atau bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang usahanya dibidang penyewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut. 
  2. Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23. 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Baja Besi Kuat yang menyewa mobil dari PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebesar Rp.10.000.000,- untuk jangka waktu satu tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.200.000,- (2 % x 10.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT. Gajah Mada Estate.
  4. Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000,- (10 % x 10.000.000)
  5. Membayarkan biaya sewa selama satu tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 23 sebesar Rp.10.800.000,- (10.000.000 + 1.000.000-200.000). 
  6. PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak.

Sumber : Wibowo Subekti - WibowoPajak.com

Tuesday, January 6, 2015

Beralih Dari Linux dan Kembali Ke Windows

Dunia komputer modern ini terpecah menjadi beberapa bagian. Bagian yang menggunakan desktop dan mobile. Untuk bagian desktop sendiri terbagi lagi menjadi beberapa, seperti "Windows OS" yang mana adalah mayoritas, "Linux", "Mac OS", "Chrome OS" dan lain sebagainya. Saya sendiri adalah pengguna windows untuk desktop. Saya bukan fanatik "Windows" namun "Linux" dan lain sebagainya kurang terkenal dibandingkan "Windows" itu sendiri. Sejak pertama kali memegang komputer, semuanya berbasis "Windows". Sempat beberapa kali menyentuk "Linux" yakni ketika saat pelajaran jaringan di kuliah.

Dalam artikel ini saya tidak bermaksud untuk menyudutkan "Linux", namun memang banyak fakta yang kita bisa pelajari dan dikarenakan ada klien saya meminta solusi IT yang berbasis "Linux". Yang saya tahu, "Linux" adalah OS teraman di dunia. Saya rasa itu terjadi karena pengguna "Linux" lebih sedikit daripada yang lainnya. Prinsip saya dalam dunia IT adalah mengikuti mayoritas. Alasannya sederhana, mayoritas itu menentukan trend, sehingga saat ini kita berada dalam pihaknya, kita akan senantiasa mengikuti trend yang berlaku pada saat tersebut. Selain itu secara sumber daya manusia, mayoritas tentunya sangat mudah dicari. Terakhir mayoritas artinya lebih mudah dipahami karena tersedia banyak sumber daya untuk memfasilitasi pemahaman tersebut.

Akhir kata, silahkan membaca kasus dari Jerman terkait artikel ini. Selamat membaca. :)

Munich Jerman Sangat Menyesal Menggunakan Linux dan Kembali Lagi Ke Windows

10 tahun sudah Munich Jerman menggunakan Linux. Ya, tepat pada 2004 lalu Munich memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Windows di pemerintahan dan fasilitas publik. Mereka memutuskan bermigrasi ke Linux dan mengembangkan LiMux, distro Linux yang berbasis Ubuntu. Tujuan utamanya adalah untuk menghemat biaya agar tidak perlu lagi membayar lisensi Windows yang harganya memang mahal.


Limux – Distro Linux Berbasis Ubuntu yang Digunakan di Munich


Sejak saat itu tidak kurang dari 9000 mesin ATM di Munich telah menggunakan Linux, begitu pula di berbagai kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Namun setelah 10 tahun berjalan, pemerintah kota Munich menyatakan menyesal telah bermigrasi ke Linux. Kini mereka memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Linux dan akan bermigrasi ke Windows lagi.

Lalu apa alasan Munich menyesal menggunakan Linux dan memutuskan untuk bermigrasi lagi ke Windows setelah 10 tahun berjalan?


Linux Sangat Mahal

Awalnya pemerintah Munich mengira bahwa mereka akan menghemat banyak biaya. Mereka tidak lagi harus membayar lisensi Windows karena menggunakan Linux yang gratis dan open source. Namun ternyata dugaan itu salah. Munich merasa bahwa menggunakan Linux ternyata jauh lebih mahal daripada menggunakan Windows karena mereka harus membayar banyak programmer untuk membuat custom software dan memaintenance OS tersebut.

Banyak Komplain Warga

Beberapa tahun terakhir ini banyak warga Munich yang komplain dan merasa tidak puas dengan layanan masyarakat disana. Warga merasa kesulitan dengan berbagai fasilitas publik yang ada disana bahkan kesulitan untuk membuka file dari kantor pemerintahan.

Karyawan Kesulitan


Karyawan juga banyak yang kesulitan untuk menggunakan sistem di kantor mereka. Misalkan saja untuk sinkronisasi email ke smartphone karyawan, administrator harus melakukan setting mail server eksternal terlebih dahulu dan cukup memakan waktu. Sulitnya mencari program yang terintegrasi seperti email, contact, dan jadwal kerja juga menjadi kesulitan tersendiri.


...

Karena beberapa hal tersebut akhirnya pemerintah kota Munich memutuskan untuk kembali lagi menggunakan Windows. ATM dan berbagai komputer di kantor pemerintahan serta fasilitas umum juga akan kembali dimigrasikan ke Windows. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar fasilitas umum dan pelayanan publik bisa menjadi produktif lagi seperti dulu.


Sumber : WinPoin

Thursday, January 1, 2015

Happy New Year 2015 - Set Up Your Direction

Happy New Year 2015... I wish that this year will be better than 2014. So in this first post of 2015, I would like to share my planning. I am guided by "Stage of Life"'s Goal Setting Worksheet given by my community friend. It is so helpful and interesting. So here are my Goal Summary : 


Step 1. Health & Wellness Goals
  • Weight Goal : 75 - 80 kgs
  • Fitness Goal : Running / Jogging at least once a month
  • Decrease food/drink consumption of the following : Soda & Sugar Things
  • Increase food/drink consumption of the following: Vegetables & Fruits
  • Eliminate unhealthy habits: Late sleep. Go to sleep < 12 am
Step 2. New Frontier Goals
  • This year, I will try martial arts.
Step 3. Financial Goals :
  • Still no debts.
  • Increase my saving and grow my investment minimal 25% by the end of this year.
Step 4. Education Goals :
  • I will learn more about business development and strategy.
Step 5. Home Improvement Goals
  • Planning to move from the current boarding house to a more strategic location.
Step 6. Travel Goals
  • I will have a trip to abroad and a domestic trip.
Step 7. Family & Friends Goals
  • Friends : Have a nice trip with my friends.
  • Family : Have a holiday trip together with my family.
Step 8. Community & Philanthropic Goals
  • I don't think that I will be volunteer this year, but maybe I will start to join or attend my church community about deeper bible.
Step 9. Personal Goals
  • I will finish several plan that carried over to this year, realize my dream. 
  • Grow my career higher to the next level.
  • Build a better quality relationship with my surroundings.
Step 10: Long Term Goals
  •  *Secret*
Direction is so much more important than speed. Many are going nowhere fast.

Last but not least, set up your direction with good planning and don't forget to involve God.
Finally, lets enjoy our new year holiday. 
Thank you for reading my post. 
Wish u have a great plan and execution. God bless. :)